Kejati Banten Periksa 51 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel

Penyidik Kejati Banten memeriksa51 saksi kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampahdi DLH Tangsel dengan kontrak Rp75 miliar.

Hairul Alwan
Selasa, 06 Mei 2025 | 18:54 WIB
Kejati Banten Periksa 51 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna memberi keterangan terkait kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel. [Audindra/bantennews]

Kemudian, mantan staf DLH Tangsel yang kini bertugas sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani (ZY) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Zeky Yamani memiliki peran penting dalam menentukan lokasi pembuangan sampah bersama Kepala DLH Tangsel saat itu, Wahyunoto Lukman. 

Kata Rangga, lokasi pembuangan yang dipilih ternyata tidak memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Tersangka ZY yang saat itu bertugas di DLH, berperan menetapkan titik lokasi pembuangan akhir bersama Kepala Dinas. Lokasi tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Rangga.

Baca Juga:Tragis! Kakek di Pamulang Dibunuh Adik Kandung Gegara Konflik Harta Warisan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini