Pengamat Hukum Dorong Pemeriksaan Kejiwaan Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Tangsel

Pengamat Hukum Uiversitas Pamulang Suhendar mendesak Polres Tangsel untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan oknum polisi yang melakukan pelecehan seksual itu.

Hairul Alwan
Senin, 21 April 2025 | 11:05 WIB
Pengamat Hukum Dorong Pemeriksaan Kejiwaan Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Tangsel
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]

"Nggak terimalah, ini udah kejadian dua kali ini. Ini yang biasa markir di SMA Moonzher ini. Nih nih mukanya nih," kata pria menampilkan close up wajah yang polisi pelaku pelecehan.

Pengamat hukum Suhendar menyebut, kasus tersebut sebagai preseden buruk bagi institusi kepolisian, khususnya Polres Tangsel itu sendiri. 

Menurutnya, anggota polisi sebagai aparat penegak hukum harus memiliki sikap dan kepribadian yang baik sehingga dapat menumbuhkan kesan polisi yang humanistik dengan kualitas personal yang baik.

"Di awal memasuki kepolisian kan ada tes kesehatan jiwa dan rohani, saya kira termasuk yang disampaikan Kompolnas, kepolisian harus melakukan secara berkala pemeriksaan kesehatan jiwa ini untuk memastikan aparat-aparat memiliki kualitas jiwa yang baik dan mana yang perlu dilakukan pembinaan dan tentu saja mereka tidak boleh dibekali senjata," kata Suhendar kepada suara.com, Sabtu, 19 April 2025.

Baca Juga:Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar

Suhendar menuturkan, dari hasil tes kejiwaan personil polisi itu, maka pembinaan pun harus dilakukan dengan tepat sesuai dengan kondisi kejiwaan. Jika kesehatan jiwanya kurang, maka perlu dilakukan pembinaan khusus.

"Nah ketika nanti kesehatan jiwanya mumpuni dan baik itu masih bisa ditugaskan, tetapi kesehatan jiwanya kurang baik semestinya dilakukan pembinaan khusus untuk memulihkan jiwanya. Saya kira memang perlu ada tes kesehatan jiwa bagi anggota," tutur Suhendar.

Dosen hukum di Universitas Pamulang itu juga menekankan, kasus pelecehan yang dilakukan oknum polisi di wilayah hukum Polres Tangsel itu, jadi momen yang tepat untuk evaluasi pembinaan personil.

"Ini adalah momen yang pas, biar bagaimanapun yang dilakukan oknum tersebut tidak layak dan tidak pantas. Apalagi kita sudah memberlakukan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses kesehatan jiwa ini jadi dasar untuk melakukan proses penindakan ke anggota tersebut," tekannya.

Suhendar menegaskan, akan berbahaya jika ada anggota kepolisian yang alami gangguan mental atau gangguan kejiwaan masih aktif bertugas. Nantinya, kata dia, akan ada potensi penyalahgunaan wewenang dan mengancam masyarakat.

Baca Juga:Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka

"Sangat membahayakan, karena saya kira sudah banyak kejadian, senjata api digunakan secara salah guna dan itu mengancam hak-hak hidup masyarakat. Lalu timbulnya pelayanan tidak baik, meresahkan sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban. Ini tidak boleh terjadi," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini