Terpisah, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah juga mengaku telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan untuk perusahaan di Kabupaten Serang agar mengizinkan karyawannya memberikan hak pilih saat PSU Pilkada 2024.
"Untuk meningkatkan partisipasi pemilih, kami sudah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan memberikan waktu kepada masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Serang untuk menyalurkan hak pilihnya," ungkap Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten.
Ketua PMI Provinsi Banten itu juga menargetkan partisipasi pemilih pada PSU, Pihaknya berharap tidak berkurang dari partisipasi saat Pilkada 2024 yakni mencapai 73,6 persen.
MK Batalkan kemenangan Ratu Zakiyah minta KPU Gelar PSU
Baca Juga:Rekomendasi Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Penyakit Jantung Terjangkau di Serang
Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang 2024. MK bahkan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang.
MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintah desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Seperti diketahui, Ratu Zakiyah yang merupakan Bupati Serang terpilih merupakan istri dari Yandri Susanto.
"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di Kabupaten Serang," ujar Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin 24 Februari 2025 lalu.
Majelis hakim konstitusi itu juga meyakini telah terjadi serangkaian pelanggran secara fundamental yang merusak kemurnian suara pemilih.
Baca Juga:Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
Dalam sidang tersebut, MK juga membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.