SuaraBanten.id - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah atau PSU Pilkada Kabupaten Serang kini tinggal menghitung hari. Pelaksanaan PSU Kabupaten Serang bakal digelar Sabtu, 19 April 2025 atau tepatnya tiga hari ke depan.
Terkait pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten yang berisi penetapan hari libur 19 April 2025 untuk menyukseskan hari pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Serang itu.
Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten dengan menetapkan hari libur pada 19 April untuk menyukseskan hari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
"Dengan adanya Kepgub ini saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Serang dapat ikut berpartisipasi dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang," kata Andra dikutip dari ANTARA, Selasa, 16 Februari 2025.
Baca Juga:Rekomendasi Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Penyakit Jantung Terjangkau di Serang
Keputusn Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sebagai hari libur.
Keputusan Gubernur Banten yang mengatur hari libur untuk PSU Kabupaten Serang itupun kabarnya telah ditandatangani kemarin, 15 April 2025
Dalam kesemptan itu, Andra Soni mengimbau warga Kabupaten Serang untuk datang ke lokasi Tempat Pemungutan Suara atau TPS dan menggunakan hak pilih mereka.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu pun berharap Pemunggutan Suara Ulang di Kabupaten Serang berjalan lancar dan damai.
"Saya minta kepada warga Kabupaten Serang untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pada tanggal 19 April (nanti)," imbau mantan Ketua DPRD Provinsi Banten itu.
Baca Juga:Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten itu pun berharap proses demokrasi di Kabupaten Serang berjalan dengan baik. Untuk menentukan pemimpin bagi masyarakat di Kabupaten Serang, Banten ke depannya.