Sidang praperadilan warga Padarincang itu ditunda oleh hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad setelah lebaran Idul Fitri 1446 atau lebaran Idul Fitri 2025.
Sidang Praperadilan warga Padarincang tersebut terbilang cukup lama lantaran pekan depan sudah mepet dengan cuti bersama. Sementara, untuk Sidang Praperadila sendiri harus digelar selama seminggu berturut-turut tanpa terputus.
"Sidang ditunda hari Senin 14 April karena kami harus kembali memanggil pihak termohon," kata Galih sambil mengetuk palu tanda sidang selesai.
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Polda Banten karena akhirnya sidang harus ditunda dengan waktu yang cukup lama.
Baca Juga:Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding
Rizal sempat meminta beberapa permintaan kepada hakim yang memimpin sidang tersebut. Ia meminta pada sidang 14 April mendatang sembilan orang pemohon bisa dihadirkan secara langsung pada sidang praperadilan nanti.
Ia juga sempat meminta hakim agar sidang penundaan itu digelar sebelum lebaran karena cuti lebaran baru dimulai tanggal 28 Maret.
"Itu sebenarnya yang jadi poin keberatan kami ya karena di dalam surat edaran Mahkamah Agung mengatur apabila berkas perkara (kasus) yang di Kejaksaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka secara otomatis praperadilan dianggap gugur," kata Rizal.
Sebagai upaya menghindari gugurnya praperadilan, Rizal menuturkan pihaknya akan mencoba berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta atensi kepada Hakim di PN Serang agar bisa menunda berkas dari Kejaksaan.
"Agar kalau pun memang berkas kasus dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan, ya kami berharap agar ketua Pengadilan PN Serang menangguhkan terlebih dahulu dan menghormati proses praperadilan," paparnya.
Baca Juga:Penyalagunaan BBM Subsidi di Cilegon Terungkap, 500 Liter Biosolar Diamankan
Ketidakhadiran Polda Banten sangat disayangkan karena sidang ini merupakan ajang pembuktian apakah Polda Banten sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka dengan benar atau tidak.
"Justru arena persidangan ini arena bagi kami secara hukum untuk membuktikan dan pihak Polda juga bisa membuktikan kalau yang kami dalilkan (penangkapan dilakukan tidak sesuai SOP) itu tidak benar jadi kita punya ruang untuk saling membuktikan dali masing-masing," ujarnya.