Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur

Praperadilan sembilan warga Padarincang, Serang, Banten digugurkan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang.

Hairul Alwan
Senin, 14 April 2025 | 20:11 WIB
Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
Proses persidangan warga Padarincang, Serang, Banten di Pengadilan Negeri atau PN Serang. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Permohonan praperadilan sembilan tersangka demo berujung pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kota Serang, Banten digugurkan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang, Senin (14/4/2025).

Dalam persidangan yang digelar di PN Serang, Hakim Tunggal, Galih Dewi Inanti Akhmad mengatakan, gugurnya praperadilan sembilan warga Padarincang itu karena berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni Kejati Banten telah dilimpahkan ke PN Serang sebelum sidang praperadilan dimulai.

Diketahui, sidang perdana praperadilan seharusnya digelar, Senin (14/4/2025) setelah sebelumnya ditunda karena Polda Banten selaku pihak termohon mangkir pada Maret 2024 lalu. 

Dalam sidang tersebut, Polda Banten akhirnya hadir dengan diwakili dua orang perwakilan.

Baca Juga:Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding

"Saya melihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) perkara ini sudah dilimpahkan maka Praperadilan-nya tidak bisa dilanjutkan," kata Galih di ruang sidang utama PN Serang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (14/4/2025).

Praperadilan yang digugurkan Galih yakni perkara atas enam warga Padarincang tersangka demo berujung pembakaran yakni, Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, Abdul Rohman, M Ridwan, dan Yayat Sutihat. 

Merujuk Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP dan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Praperadilan gugur setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan karena status para tersangka beralih menjadi terdakwa.

Sementara itu, Kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, Belly, dan Rohadi mengungkapkan kepada hakim terkait tiga warga padarincang lain yakni, Didi, Usup, dan Nasir belum dilimpahkan ke PN Serang dan meminta agar Hakim tetap bisa melanjutkan sidang Praperadilan tiga orang tersebut.

“Nama tiga orang itu, kami belum mendapat tanggal pasti agenda sidang pokok perkara yang mulia. Setidaknya kami memohon kepada majelis di sini ada pihak-pihak yang belum gugur karena posisinya dia belum dijadwalkan sidangnya jadi kami berharap sidang ini bisa kembali berlanjut,” kata Belly di sela-sela proses persidangan.

Baca Juga:Penyalagunaan BBM Subsidi di Cilegon Terungkap, 500 Liter Biosolar Diamankan

Merespon Kuasa Hukum sembilan warga Padarincang tersebut, Hakim menyebut berdasarkan SIPP ketiga nama itu juga sudah dilimpahkan perkaranya pada 11 April lalu dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN SRG dan dijadwalkan memulai sidang perdana pada 22 April mendatang.

News

Terkini

Kalian bisa membuat Senin ini menjadi menggembirakan jika mendapat saldo DANA gratis lewat Link DANA kaget hari ini.

News | 12:06 WIB

Pelaksanaan Buyback ini menunjukkan komitmen kuat BRI yang digelar pada 24 Maret 2025 lalu dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun.

News | 12:03 WIB

Realisasi pemutihan pajak di Kota Tangerang Selatan atau Tangsel setelah berlangsung tiga hari tercatat mencapai Rp3,6 miliar.

News | 18:05 WIB

daftar gerai Samsat di Kota Tangerang, Provinsi Banten yang bisa digunkan untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan pajak dan denda keterlambatan.

News | 17:40 WIB

Andra Soni mewanti-wanti para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di Samsat tidak melakukan pungli kepada para wajib pajak di Banten.

News | 17:05 WIB

Jalan rusak di Kampung Pasir Gebang, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dikeluhkan oleh warga sekitar.

News | 16:04 WIB

Tien Cakes and Cookies merupakan bisnis kuliner rumahan yang kini berkembang pesar hingga menyentuh omset puluhan juta.

News | 14:33 WIB

UMKM Unici Songket Silungkang mampu melestarikan warisan budaya sekaligus dapat menembus pasar dunia.

News | 13:55 WIB

PAD Provinsi Banten dari pembebasan tunggakan pajak dan denda mencapai Rp15 miliar pada hari pertama.

News | 09:26 WIB

Oknum polisi Polres Tangsel diduga melakukan pelecehan seksual di Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

News | 09:12 WIB

Sentuhan bantuan dana dari BRI membuat Warung makan Bu Sum kini semakin besar dan dikenal.

News | 19:22 WIB

Program relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda di Samsat Cikande yang dicanangkan Gubernur Banten, Andra Soni dikeluhkan warga.

News | 19:01 WIB

Ribuan warga antre mambayar pajak di UPTD Samsat Kota Serang. Mereka memanfaatkan relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda yang dicanangkan Andra Soni.

News | 18:02 WIB

Salah satu warga warga Ciceri, Kota Serang, Riyanda (29), pemilik Toyota Corolla DX membayar pajak hanya Rp982 berkat kebijakan Gubernur Banten Andra Soni.

News | 16:49 WIB

Inilah kisah seru sebuah UMKM yang bergerak di bidang industri parfum dan kecantikan dalam menembus pasar internasional bersama dukungan BRI.

News | 10:50 WIB
Tampilkan lebih banyak