Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar

Pemprov Banten bakal memberlakukan kebijakan rileksasi pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya mulai besok, 10 April 2025.

Hairul Alwan
Rabu, 09 April 2025 | 15:18 WIB
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
ILUSTRASI Samsat Keliling- Pemprov Banten memberlakukan kebijakan rileksasi pajak dengan menghapus pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd].

Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

"Mari bersama-sama menjadi bagian penting dalam pembangunan Provinsi Banten dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir. Pajakmu membangun Banten," pungkas Andra Soni. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak