Dibongkar Mabes TNI! Sindikat Pengoplosan Solar di Cilegon Rugi Negara Rp4 Miliar

Personel Mabes TNI dan Korem 064 Maulana Yusuf membongkar gudang pengoplosan solar di Cilegon, Banten.

Hairul Alwan
Sabtu, 22 Maret 2025 | 11:19 WIB
Dibongkar Mabes TNI! Sindikat Pengoplosan Solar di Cilegon Rugi Negara Rp4 Miliar
Petugas dari Markas Besar atau Mabes TNI bersama petugas Korem 064 Maulana Yusuf, Serang, membongkar tempat pengoplosan solar di Lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon. [Istimewa/Bantennews]

SuaraBanten.id - Jajaran personel dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) bersama petugas Komando Resor Militer atau Korem 064 Maulana Yusuf, Serang, Banten membongkar tempat pengoplosan solar di Lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten Jumat (21/3/2025).

Petugas gabungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan Komando Resor Militer  atau Korem 064 Serang, Banten menemukan kurang lebih 10 ton solar yang ditampung pada 5 drum dan 7 kempu kapasitas masing-masing 1000 liter di lokasi yang diduga dilakukan pengoplosan solar itu.

Petugas juga menemukan satu unit truk tangki bertuliskan PT Ujung Batu Atas Indah dengan kapasitas 8.000 liter. Pada lokasi tersebut terdapat 23 kempu, 7 di antaranya terisi solar yang diduga menjadi bahan pengoplosan solar.

Kemudian, petugas juga menemukan sejumlah plat nomor kendaraan yang berbeda serta beberapa garis polisi, dan juga dokumen jual beli solar kepada konsumennya.

Baca Juga:APBD Banten 2025 Diduga Fiktif Gegara Pendapatan Hilang Rp1,2 Triliun

Berdasarkan catatan jual beli tersebut, diduga solar banyak di jual ke wilayah Mancak, Kabupaten Serang, Banten.

Petugas juga menemukan 5 drum solar cong yang masing-masing berkapasitas 200 liter. Solar tersebut Informasinya didapat dari wilayah Sumatera.

Sementara sisanya, diduga didapat dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan cara pembelian Bahan Bakar Minya atau BBM subsidi jenis Bio Solar menggunakan barcode.

Petugas Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan Komando Resor Militer  atau Korem 064 Serang, Banten kemudian membawa pemilik usaha serta barang bukti hasil penggerebekan tersebut ke Markas Korem 064/Maulana Yusuf, Serang, Banten untuk ditindaklanjuti.

Ditemui di lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan solar, salah seorang pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun di lokasi ini, Ratman mengatakan, aktivitas pengoplosan solar biasanya dilakukan pada malam hari.

Baca Juga:Kapan Pelabuhan Ciwandan Mulai Layani Pemudik ke Sumatra? Catat Jadwalnya!

"Lebih banyak memang kerjanya malam," kata Ratman dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id) memberi tahu pola kerja di lokasi tersebut.

Ratman juga memberi tahu komposisi pencampuran solar cong dengan solar bersih sebelum ahirnya diangkut kendaraan untuk dikirim ke pembeli.

"Kalau dicampur itu 200 liter solar busuk sama 800 liter solar bersih untuk satu ton solar," tuturnya memberi tahu komposisi pengoplosan solar itu.

Diakui Ratman, dirinya tidak mengetahui kemana solar hasil oplosan tersebut dibawa oleh kendaraan pengangkut lantaran pekerjaannya tak mengurusi soal pengiriman.

"Enggak tahu dibawanya kemana, saya mah kerja aja," kata Ratman memastikan dirinya tidak mengetahui lokasi pengiriman solar yang diangkut kendaraan pengangkut.

Akibat aktifitas pengoplosan solar di Lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp4 miliar per bulan.

Sekedar informasi, usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.

Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini