Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mangkir atau tidak memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang terkait pelanggaran netralitas pemilu.

Hairul Alwan
Selasa, 18 Maret 2025 | 12:52 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon. [ ANTARA/Desi Purnama Sari].

Karena putusan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut, penetapan kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas Dibatalkan.

MK juga meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang dengan waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Akibat putusan hakim Mahkamah Konstitusi itu pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas batal dilantik dan harus bertarung kembali dengan rivalnya pada PSU Pilkada Kabupaten Serang.

Baca Juga:PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini