SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon menyerahkan uang hasil lelang hasil tindak pidana korupsi terpidana, Idar Sudarma dan Tenny Tania sebesar Rp1.464.348.000 ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM).
Penyerahan uang hasil lelang rampasan terpidana korupsi itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti kepada Direktur Utama PT. BPRS CM, Erviatman Syarifuddin, Senin (6/1/2025) sekira pukul 10.00 WIB di balai saba Kejari Cilegon.
Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, barang lelang rampasan itu merupakan hasil serangkaian Tindakan penyidikan dan penuntutan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon.
"Barang rampasan yang kami lelang terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan BPRS CM," kata melalui keterangan tertulis.
Baca Juga:Kapolsek Cinangka Diperiksa, Diduga Tolak Dampingi Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
Diana juga mengungkapkan rentang waktu tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan BPRS CM atas terpidana Idar Sudarma dan Tenny Tania.
"Pemberian fasilitas pembiayaan itu dilakukan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 yang berasal dari penyitaan penyidik Kejaksaan Kejari Cilegon terhadap harta benda terpidana Idar Sudarma dan terpidana Tenny Tania," pungkasnya.