Al Muktabar Soal Banten Peringkat 5 Judi Online: Termasuk Melanggar Aturan

Berdasrkan data Banten memiliki pemain judi online sebanyak 150.302 orang dengan transaksi mencapai Rp1,02 triliun.

Hairul Alwan
Kamis, 27 Juni 2024 | 23:23 WIB
Al Muktabar Soal Banten Peringkat 5 Judi Online: Termasuk Melanggar Aturan
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Banten berada di peringkat 5 judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu mengumumkan lima provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak yang salah satunya Banten.

Berdasrkan data Banten memiliki pemain judi online sebanyak 150.302 orang. Untuk total jumlah transaksi judi online di Banten mencapai Rp1,02 triliun.

Penjabat atau Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan Banten akan fokus pada penegakan hukum. Penindakan mengenai judi online dinilai penting sebagai salah satu upaya penanggulangan.

“Pada dasarnya kita telah mengambil langkah implementasi-implementasi melalui aturan yang sudah tersedia untuk meniadakan, menghilangkan, atau memblokir situ-situs tersebut sebagai upaya pencegahan itu,” kata Al Muktabar kepada wartawan pada Rabu (26/6/2024) kemarin.

Baca Juga:Empat Influencer Cantik di Cilegon Ditangkap Polisi Gegara Endorse Judi Online

Kata Al, masuknya Banten menjadi salah satu provinsi dengan pemain judi online terbanyak di Indonesia merupakan potret tercorengnya Banten sebagai provinsi yang religius.

Ia mengimbau kepada masyarakat Banten untuk menghindari judi online sebab hal tersebut melanggar hukum dan nilai-nilai agama.

“Banten terkenal sebagai daerah yang religus, sejuta santri seribu kiyai, orang biasa mengenalnya. Maka, tentu hal-hal yang bersifat judi itu adalah perilaku yang tidak baik, jadi kita mengimbau agar masyarakat tidak terlibat di dalam persoalan-persoalan yang melanggar hukum termasuk judi online ini,” imbuhnya.

Al Muktabar juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat judi online. Pemprov Banten disebut tidak akan menolerir para ASN yang kedapatan main judi online.

"Tentu itu juga (ASN). ASN itu kan penuh dengan aturan, kerjanya. Maka perilaku seperti bermain judi online itu sudah termasuk pada pelanggaran aturan, tentu akan kita lakukan penerapan aturan dengan memberikan sanksi tegas," pungkasnya.

Baca Juga:Dua Pencuri 133 Tabung Gas Elpiji di Serang Divonis 22 Bulan Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini