Al Muktabar Soal Banten Peringkat 5 Judi Online: Termasuk Melanggar Aturan

Berdasrkan data Banten memiliki pemain judi online sebanyak 150.302 orang dengan transaksi mencapai Rp1,02 triliun.

Hairul Alwan
Kamis, 27 Juni 2024 | 23:23 WIB
Al Muktabar Soal Banten Peringkat 5 Judi Online: Termasuk Melanggar Aturan
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Banten berada di peringkat 5 judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu mengumumkan lima provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak yang salah satunya Banten.

Berdasrkan data Banten memiliki pemain judi online sebanyak 150.302 orang. Untuk total jumlah transaksi judi online di Banten mencapai Rp1,02 triliun.

Penjabat atau Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan Banten akan fokus pada penegakan hukum. Penindakan mengenai judi online dinilai penting sebagai salah satu upaya penanggulangan.

“Pada dasarnya kita telah mengambil langkah implementasi-implementasi melalui aturan yang sudah tersedia untuk meniadakan, menghilangkan, atau memblokir situ-situs tersebut sebagai upaya pencegahan itu,” kata Al Muktabar kepada wartawan pada Rabu (26/6/2024) kemarin.

Baca Juga:Empat Influencer Cantik di Cilegon Ditangkap Polisi Gegara Endorse Judi Online

Kata Al, masuknya Banten menjadi salah satu provinsi dengan pemain judi online terbanyak di Indonesia merupakan potret tercorengnya Banten sebagai provinsi yang religius.

Ia mengimbau kepada masyarakat Banten untuk menghindari judi online sebab hal tersebut melanggar hukum dan nilai-nilai agama.

“Banten terkenal sebagai daerah yang religus, sejuta santri seribu kiyai, orang biasa mengenalnya. Maka, tentu hal-hal yang bersifat judi itu adalah perilaku yang tidak baik, jadi kita mengimbau agar masyarakat tidak terlibat di dalam persoalan-persoalan yang melanggar hukum termasuk judi online ini,” imbuhnya.

Al Muktabar juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat judi online. Pemprov Banten disebut tidak akan menolerir para ASN yang kedapatan main judi online.

"Tentu itu juga (ASN). ASN itu kan penuh dengan aturan, kerjanya. Maka perilaku seperti bermain judi online itu sudah termasuk pada pelanggaran aturan, tentu akan kita lakukan penerapan aturan dengan memberikan sanksi tegas," pungkasnya.

Baca Juga:Dua Pencuri 133 Tabung Gas Elpiji di Serang Divonis 22 Bulan Penjara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak