Dua Pencuri 133 Tabung Gas Elpiji di Serang Divonis 22 Bulan Penjara

Dua terdakwan pencuri tabung gas elpiji di Serang, Banten divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

Hairul Alwan
Senin, 24 Juni 2024 | 10:46 WIB
Dua Pencuri 133 Tabung Gas Elpiji di Serang Divonis 22 Bulan Penjara
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Dua orang pencuri 113 tabung gas elpiji yang merupakan warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten bernama Aas (52) dan Dede (43) divonis 22 bulan penjara atau 1 tahun 10 bulan penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 113 buah di Serang, Banten.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AAS Bin (Alm) SAIMAN dan terdakwa II DEDI Bin DEDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan," tertulis dalam putusan PN Serang Nomor 272/PID.B/2024/PN SRG dari laman putusan Mahkamah Agung dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Dalam putusan itu, Aas dan Dedi dinilai terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Yuliana dan hakim anggota Moch Ichwanudin bersama Mochamad Arief Adikusumo.

Baca Juga:Generasi Muda Terancam! 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, MUI Desak Solusi Cepat dan Tepat

Dalam putusan dijelaskan Aas, Dedi, dan Sarif (saat ini DPO) berencana mengambil tabung gas Elpiji 3 kilogram pada 21 Februari lalu karena melihat toko pangkalan gas elpiji milik Amelia.

Keesokan harinya, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari ketiganya langsung menuju toko tersebut menggunakan mobil pick up Suzuki Cary hitam dengan nomor polisi A 1478.

Saat tiba di lokasi, Sarif pun mematikan aliran listrik toko untuk menghindari kecurigaan. Aas dan Dedi juga kemudian memotong gembok toko menggunakan gunting besi.
Usai berhasil masuk, ketiganya memasukan sebanyak 113 elpiji ke dalam kendaraan yang mereka bawa dan menutupnya dengan terpal.

Saat akan keluar dari toko, aksi ketiganya diketahui oleh saksi Aliyah dan meneriaki ketiganya maling. Mereka langsung tancap gas menuju lapak rongsokan milik Dedi dengan tujuan untuk dijual kembali.

"Ketika terdakwa II (Dedi) menarik terpal tersebut, aksi terdakwa II diketahui oleh orang dengan mengatakan ‘hey siapa yang ngangkut gas itu malem-malem’, kemudian terdakwa II mengatakan ‘woi ada ibu-ibu, berangkat’, kemudian orang tersebut berteriak ‘maling..maling’," tulis putusan.

Baca Juga:Kasus Prostitusi Diungkap Polisi, Korban Berasal dari Banten Hingga Bandung

Akibat kehilangan ratusan tabung gas elpiji itu, pemilik toko yaitu Amelia mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Saat persidangan Amelia bahkan mengatakan telah memaafkan aksi kedua terdakwa namun akibatnya ia juga tidak bisa menjalankan usaha sehari-harinya.

"Bahwa saksi (Amelia) sudah memaafkan perbuatan para terdakwa, namun saksi juga merasa dirugikan dikarenakan tidak bisa menjalankan usaha sehari-hari," tulis putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak