SuaraBanten.id - Kebijakan penambahan ruang kelas, gedung sekolah baru hingga menggratiskan sekolah swasta tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang dinilai masih menjadi solusi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari jalur zonasi.
Seperti diketahui, lulusan SD di kota Tangerang mencapai lebih dari 31 ribu siswa, sementara hingga saat ini daya tampung SMP negeri hanya 10.800-an saja. Karena itu, dikhawatirkan akan ada konflik atas kekecewaan orang tua yang anaknya tak diterima di sekolah negeri.
Kebijakan sekolah swasta gratis, penambahan ruang kelas hingga gedung sekolah baru di Kota Tangerang disambut baik dari sejumlah calon orang tua siswa SMP.
Seperti Astri (35), warga Kecamatan Larangan ini mengaku sudah mendengar berbagai kebijakan yang dinilainya memihak pada calon orang tua siswa.
Baca Juga:Tangerang Sabet Juara Umum Cabor Pencak Silat POPDA XI Banten
"Dengan adanya kebijakan tersebut sebenarnya semakin membuka peluang anak-anak kami untuk masuk ke sekolah negeri. Tapi, sekali lagi, ini masih menunggu PPDB diberlakukan, karena saat ini prosesnya masih pra-PPDB, seperti pemberkasan dan menunggu kode PIN," ungkap Astri, Selasa (11/6/2024).
Lalu lainnya, tentang sekolah swasta gratis, dia mengaku, bila anaknya tidak bisa masuk ke SMPN 11 Kota Tangerang karena zonasi, dirinya sudah mengincar salah satu SMP swasta terdekat dari rumahnya.
"Ada dekat rumah SMP swasta, hanya saja caranya bagaimana, kami belum tahu persis. Tapi yang saya dengar, asal memiliki KK dan KTP orang tua dari Kota Tangerang, maka kebijakan itu bisa kita rasakan," ungkapnya.
Sehingga, dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan bisa menjadi solusi dan tak akan ada lagi kisruh soal PPDB di Kota Tangerang.
Hal senada juga diungkapkan pengamat kebijakan publik dari Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro. Menurutnya, gagasan tersebut dinilai baik, semua bisa saja jadi solusi asalkan ada syarat ataupun aturan terbuka yang menyertainya.
Baca Juga:Perolehan Medali Sementara POPDA XI Banten, Kota Tangerang Kokoh di Puncak Klasemen
"Penyediaan rombel tambahan bisa jadi solusi, begitu juga dengan bantuan di sekolah swasta. Syaratnya hal-hal di atas itu harus menjunjung tinggi transparansi, ini sesuai dengan Asas umum Pemerintah, baik sebagai aturan Undang-undang Nomor 30 tahun 2024, tentang Administrasi Pemerintahan," ungkap Riko.
Sebab saat ini saja, berdasarkan catatannya, bukan hanya di Kota Tangerang, di berbagai wilayah lain pun, PPDB merupakan fakta rasio dimana peminat dan ketersediaannya masih berbanding jauh. Terlebih menjadi masalah, saat sekolah di swasta segala pembiayaan penyertanya dinilai masih mahal.
"Makanya, peran pemerintah adalah, pastikan layanan PPDB online terjaga dengan baik, antisipasi adanya drop sistem. Berikan juga informasi yang lengkap dan detail bagi masyarakat, buka posko, tutup celah segala kemungkinan transaksional, dan sebagainya," ungkap Riko. (*)