Kontrakan di Balaraja Tangerang Jadi Tempat Esek-esek, 5 PSK Diamankan

Satpol PP Kabupaten Tangerang mengamankan lima pekerja seks komersial (PSK) dari dua kontrakan tersebut.

Hairul Alwan
Senin, 10 Juni 2024 | 08:48 WIB
Kontrakan di Balaraja Tangerang Jadi Tempat Esek-esek, 5 PSK Diamankan
Ilustrasi prostitusi online. (Istimewa)

SuaraBanten.id - Dua buah kontrakan di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten diduga digunakan untuk praktik esek-esek atau prostitusi online. Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang bahkan mengamankan lima pekerja seks komersial (PSK) dari dua kontrakan tersebut.

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang merazia dua kontrakan tersebut berawal dari aduan masyarakat sekitar yang resah lantaran kontrakan tersebut digunakan untuk tempat prostitusi.

"Kami mendapati ada lima wanita dan satu pria. Tim kami juga menemukan bukti berupa chat transaksi Open Booking (BO) melalui aplikasi Michat dari handphone masing-masing wanita," kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (10/6/2024).

Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten mengamankan lima pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kontrakan, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Bantennews/IST]
Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten mengamankan lima pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kontrakan, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Bantennews/IST]

Kata Agus, razia tersebut merupakan salah satu langkah penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:3 Karyawan Hotel Tewas Terjebak Lift Saat Kebakaran, Polisi Selidiki Penyebabnya

Agus mengungkapkan lima wanita yang menjajakan dirinya menggunakan aplikasi mechat itu diamankan dari dua kontrakan berneda.

"Kelima wanita tersebut kami dapati di dua kontrakan di wilayah yang berbeda, yaitu kontrakan di Desa Sentul dan kontrakan di Kp. Jaha, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja," ujarnya.

Agus mengungkapkan, para PSK itu diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut serta diberikan tindakan dengan cara memberikan surat pernyataan yang ditulis dan ditandatangani langsung oleh kelima wanita tersebut.

"Kami memberikan edukasi dan peringatan agar kelima wanita dan satu pria ini tidak mengulangi perbuatan asusila dan tidak kembali ke kontrakan. Mereka harus pulang ke rumah masing-masing," pungkasnya.

Diketahui, pelaksanaan ini dilakukan secara gabungan bersama unsur Polresta Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Trantib Kecamatan Balaraja, serta Subkogartap 0510/Tigaraksa.

Baca Juga:Kebakaran Hotel di Tangerang Tewaskan 3 Karyawan, Diduga Terjebak Lift Akibat Korsleting Listrik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini