Pelaku Perburuan Liar Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara

Pelaku perburuan liar badak jawa divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hairul Alwan
Rabu, 05 Juni 2024 | 19:45 WIB
Pelaku Perburuan Liar Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara
Sidang vonis terdakwa perburuan liar badak jawa di PN Pandeglang, Rabu (5/6/2024). [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Namun, jika dalam waktu tersebut terdakwa Sunendi tidak memberikan keputusan, maka dianggap menerima vonis yang sudah diberikan. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Sunendi kepada majelis hakim.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini