Pelaku Perburuan Liar Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara

Pelaku perburuan liar badak jawa divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hairul Alwan
Rabu, 05 Juni 2024 | 19:45 WIB
Pelaku Perburuan Liar Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara
Sidang vonis terdakwa perburuan liar badak jawa di PN Pandeglang, Rabu (5/6/2024). [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Terdakwa kasus perburuan liar badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi alias Nendi bin Karnandi (32) divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang.

Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Joni Mauludin Saputra mengungkapkan, terdakwa perburuan liar badak jawa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan 3 tindak pidana berdasarkan 3 dakwaan JPU.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa Sunendi terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api yang digunakannya untuk badak Jawa sesuai pasal 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Selanjutnya dakwaan kedua, terdakwa terbukti melakukan perburuan ilegal 6 ekor badak Jawa dan melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a dan b undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Baca Juga:KLHK Verifikasi Periode Kematian Badak Jawa Korban Perburuan Liar di TNUK

Terdakwa Sunendi pun terbukti bersalah melakukan tindak pencurian 4 kamera jebak di Taman Nasional Ujung Kulon sesuai pasal 362 KUHPidana yang membuat Balai Taman Nasional Ujung Kulon rugi sebesar Rp26.936.000.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selana 12 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Joni menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sunendi.

Vonis yang diberikan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang yang menuntut terdakwa Sunendi selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta.

"Ada dakwaan tentang kepemilikan senjata api, mengenai satwa yang dilindungi dan pencurian. Dan yang berat kepemilikan senjata api," ujar Joni.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Sunendi pun menyatakan dirinya masih akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

Baca Juga:Polda Banten Bongkar Jaringan Perburuan Badak Jawa, Pelaku Penjual dan Pembeli Cula Ditangkap

Karena itu, majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Sunendi untuk menanggapi vonis yang diberikan kepadanya.

Namun, jika dalam waktu tersebut terdakwa Sunendi tidak memberikan keputusan, maka dianggap menerima vonis yang sudah diberikan. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Sunendi kepada majelis hakim.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini