Tok! Terdakwa Perzinahan Rozy Zay Hakiki Ditahan di Lapas Serang, Rihanah di Rutan Serang

Rozy Zay Hakiki (22) dengan mertuanya Rihanah (42) akhirnya dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Hairul Alwan
Selasa, 04 Juni 2024 | 23:49 WIB
Tok! Terdakwa Perzinahan Rozy Zay Hakiki Ditahan di Lapas Serang, Rihanah di Rutan Serang
Rozy Zay Hakiki dan Rihanah. (TikTok/@rozizayhakiki)

SuaraBanten.id - Terdakwa kasus perselingkuhan antara menantu bernama Rozy Zay Hakiki (22) dengan mertuanya Rihanah (42) akhirnya dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Keduanya di tempatkan di tempat berbeda.

Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar mengatakan, kedua terdakwa langsung dijebloskan ke dalam penjara usai perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pasalnya, lanjut Edwar, kedua terdakwa sempat mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, sehingga harus menunggu keputusan akan banding atau tidak dalam 7 hari pasca vonis.

"Sudah dieksekusi, hari Kamis (30 Mei) kemarin pelaksanaannya," kata Edwar, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:Menantu dan Mertua yang Zina di Serang Dituntut Maksimal

Disampaikan Edwar, kedua terdakwa dijebloskan ke penjara dengan lokasi yang berbeda. Di mana Rozy Zay dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, sedangkan Rihanah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

"Beda tempat (eksekusi), di Lapas Serang dan Rutan Serang," ujar Edwar.

Sebelumnya, dalam sidang vonis yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (21/5/2024) lalu, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHPidana.

Ketua Majelis Hakim Riyanti Dewiyanti menjatuhkan vonis maksimal terhadap kedua terdakwa. Di mana terdakwa Rozy Zay divonis 9 bulan penjara, sementara Rihanah divonis 8 bulan penjara.

Saat itu, baik terdakwa Rozy Zay maupun terdakwa Rihanah mengajukan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim sehingga harus menunggu keputusan kedua terdakwa akan banding atau tidak selama 7 hari usai vonis dijatuhkan.

Baca Juga:Kasus Perzinahan Menantu dan Mertua di Serang Mulai Disidangkan

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini