Ingat Norma Risma yang Diselingkuhi Suami dengan Ibu Kandung? Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Jadi Tersangka Perzinahan

Norma Risma melaporkan ibu kandung dan mantan suaminya ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023) lalu lantaran diduga melakukan perselingkuhan.

Hairul Alwan
Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:52 WIB
Ingat Norma Risma yang Diselingkuhi Suami dengan Ibu Kandung? Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Jadi Tersangka Perzinahan
Mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandung, Rihanah (TikTok/@rozizayhakiki)

SuaraBanten.id - Polda Banten secara resmi telah menetapkan sang ibu Rihanah (42) dan mantan suami Rozy Zay Hakiki (22) sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai pasal 284 KUHP yang dilaporkan oleh Norma Risma (22) pada Rabu (23/8/2023).

Diketahui, Norma Risma melaporkan ibu kandung dan mantan suaminya ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023) lalu lantaran diduga melakukan perselingkuhan. Bahkan kasus tersebut sempat menghebohkan jagad media sosial beberapa waktu lalu.

"Barusan di info sama penyidik Polda Banten. SP2HP-nya naik status jadi Tersangka atas nama Rozi dan Rihanah," kata Tim 911 Hotman Paris, Subadria Nuka selaku kuasa hukum Norma Risma, Rabu (23/8/2023) malam melalui pesan singkatnya.

Disampaikan Subadria, bahwa Norma Risma merasa puas usai mendapat kabar bahwa ibu kandung dan mantan suaminya telah ditetapkan tersangka dan akan segera diadili.

Baca Juga:Kasus Zina Menantu dengan Mertua, Rozy dan Rihana Akhirnya Jadi Tersangka

"Norma cukup lega dan puas setelah panjangnya drama ini," ujarnya.

Hal itu turut dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani. Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya, kasus tindak pidana perzinahan pasal 284 KUHP yang dilaporkan Norma Risma kini naik ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat (18/8/2023), tim melakukan gelar perkara kembali. Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai pasal 284 KUHP," ungkap Herlia dalam keterangan resminya pada Kamis (24/8/2023).

Herlia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya akan memanggil kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut, termasuk mengirimkan surat penetapan tersangka Rihanah dan Rozy Zay ke pihak Kejati Banten.

Untuk itu, ia pun meminta kepada kedua tersangka untuk bersikap kooperatif agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:Kisah Hidup Norma Risma, "Mertua Selingkuh dengan Menantu" Segera Difilmkan

"Selanjutnya penyidik akan mengirim pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejati Banten. Dan akan melakukan pemanggilab terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," tandas Herlia.

Kontributor: Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak