SuaraBanten.id - Polda Banten secara resmi telah menetapkan sang ibu Rihanah (42) dan mantan suami Rozy Zay Hakiki (22) sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai pasal 284 KUHP yang dilaporkan oleh Norma Risma (22) pada Rabu (23/8/2023).
Diketahui, Norma Risma melaporkan ibu kandung dan mantan suaminya ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023) lalu lantaran diduga melakukan perselingkuhan. Bahkan kasus tersebut sempat menghebohkan jagad media sosial beberapa waktu lalu.
"Barusan di info sama penyidik Polda Banten. SP2HP-nya naik status jadi Tersangka atas nama Rozi dan Rihanah," kata Tim 911 Hotman Paris, Subadria Nuka selaku kuasa hukum Norma Risma, Rabu (23/8/2023) malam melalui pesan singkatnya.
Disampaikan Subadria, bahwa Norma Risma merasa puas usai mendapat kabar bahwa ibu kandung dan mantan suaminya telah ditetapkan tersangka dan akan segera diadili.
Baca Juga:Kasus Zina Menantu dengan Mertua, Rozy dan Rihana Akhirnya Jadi Tersangka
"Norma cukup lega dan puas setelah panjangnya drama ini," ujarnya.
Hal itu turut dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani. Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya, kasus tindak pidana perzinahan pasal 284 KUHP yang dilaporkan Norma Risma kini naik ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat (18/8/2023), tim melakukan gelar perkara kembali. Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai pasal 284 KUHP," ungkap Herlia dalam keterangan resminya pada Kamis (24/8/2023).
Herlia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya akan memanggil kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut, termasuk mengirimkan surat penetapan tersangka Rihanah dan Rozy Zay ke pihak Kejati Banten.
Untuk itu, ia pun meminta kepada kedua tersangka untuk bersikap kooperatif agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:Kisah Hidup Norma Risma, "Mertua Selingkuh dengan Menantu" Segera Difilmkan
"Selanjutnya penyidik akan mengirim pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejati Banten. Dan akan melakukan pemanggilab terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," tandas Herlia.
Kontributor: Yandi Sofyan