PN Serang Segera Sidangkan Kasus Perselingkuhan Rozy Zay Hakiki dengan Ibu Mertua

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Edwar membenarkan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan

Andi Ahmad S
Minggu, 04 Februari 2024 | 22:52 WIB
PN Serang Segera Sidangkan Kasus Perselingkuhan Rozy Zay Hakiki dengan Ibu Mertua
Profil dan Biodata Rozy Zay Hakiki (TikTok/@rozizayhakiki)

SuaraBanten.id - Kasus dugaan perzinaan antara Rozy Zay Hakiki (22) dengan mantan mertuanya Rihanah (42) akan segera disidangkan usai berkas penyidikan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kasus keduanya sempat menghebohkan publik usai mantan istri Rozy yakni Norma Risma membongkar dugaan hubungan terlarang tersebut. Bahkan, Norma pun melaporkan keduanya ke Polda Banten pada bulan Januari 2023 silam.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Edwar membenarkan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu (24/1/2024) lalu.

"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:Penemuan Mayat di Taktakan Serang, Ternyata Pria yang Hilang 12 Hari

Edwar mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan surat dakwaan atas kasus dugaan perzinaan mertua dan menantu tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Sedang disusun surat dakwaannya, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan," ujarnya.

Diungkapkan Edwar, kedua tersangka yakni Rozy Zay dan mertuanya Rihanah tidak pernah menjalani proses penahanan selama proses penyidikan di kepolisian lantaran bersikap kooperatif.

Rozy Zay Hakiki saat menikahi Norma Risma
Rozy Zay Hakiki saat menikahi Norma Risma

"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edwar.

Sementara itu, kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka memberikan apresiasi atas kinerja Polda Banten usai merampungkan berkas penyidikan hingga melimpahkannya ke Kejari Serang.

Baca Juga:Lansia di Serang Tertabrak Motor Hingga Tercebur ke Sungai, Korban Belum Ditemukan

Meski begitu, ditegaskan Subadria, pihaknya akan terus konsiten dalam mengawal kasus yang menimpa kliennya hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan.

"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.

Diketahui, Rozy Zay dan mertuanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satunya atau keduanga terikat perkawinan yang diadukan oleh istri/suami dari pelaku zina dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak