SuaraBanten.id - Sebanyak 6 pengedar sabu dan ektasi yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dibekuk jajaran personel Satresnarkoba Polresta Serang, Kamis (25/1/2024) lalu.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 108,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 2,5 butir dari tangan para tersangka.
Keenam pengedar sabu dan ekstasi itu berinisial FA, BG, AF, EP, HR, dan JM. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Pulomerak Kota Cilegon, Kota Serang dan Tasikmalaya.
Kasatresnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba yang sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polresta Serang.
Para tersangka mengedarkan narkoba dengan cara menitipkan barang di tempat tertentu, lalu memfotonya dan mengirimkannya kepada pembeli atau pemesan.
"Modus operandinya, mereka menitipkan barang di suatu tempat, lalu difoto dan dikirimkan kepada pembeli. Pembeli kemudian datang ke tempat tersebut untuk mengambil barang," ungkapnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata Yudha, penangkapan keenam tersangka itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati," ujarnya.
Yudha mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Kata dia, narkoba merupakan kejahatan yang sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi muda.