SuaraBanten.id - Masih ingat kasus menantu, Rozy Zay Hakiki dan ibu mertua Rihanah di Cipocok, Serang, Banten yang terlibat perselingkuhan? kini perkara dugaan perselingkuhan atau perzinahan itu dituntut 9 dan 8 bulan penjara.
Rozy Zay Hakiki dan ibunda Norma Risma, Rihanah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dengan tuntutan maksimal. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
“Iya yang cowo (Rozy) dituntut 9 bulan sama yang cewek satu lagi (Rihanah) 8 bulan. Beda sebulan,” kata Kasi Pidum Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (2/5/2024).
Pembacaan tuntutan kata Edwar digelar pada Selasa (30/4/2024) lalu dalam sidang tertutup karena perkara merupakan perbuatan asusila.
“Iya sidangnya Selasa kemarin. Udah maksimal (tuntutan) itu soalnya ancamannya di bawah satu tahun,” imbuhnya.
Diketahui, alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.
“Tapi karena pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya Norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut,” kata pengacara Norma, Subadria Nuka kepada BantenNews pada Senin (5/2/2024) silam.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan suami dengan ibunya.