Menantu dan Ibu Mertua yang Selingkuh di Serang Terancam Dipenjara 9 Bulan

Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar mengungkapkan, dakwaan kasus dugaan perzinahan menantu, Rozy Zay Hakiki dan ibu mertua, Rihanah itu telah rampung.

Hairul Alwan
Senin, 05 Februari 2024 | 23:00 WIB
Menantu dan Ibu Mertua yang Selingkuh di Serang Terancam Dipenjara 9 Bulan
Rozy Zay Hakiki saat menikahi Norma Risma

SuaraBanten.id - Kasus perselingkuhan menantu bernama Rozy Zay Hakiki dan mantan mertuanya Rihanah  telah masuk Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang. Menantu dan ibu mertuanya itu terancam hukuman 9 bulan penjara karena kasus perzinahan.

Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar mengungkapkan, dakwaan kasus dugaan perzinahan menantu dan ibu mertua itu telah rampung. Kata dia, berkas perkara tersebut telah diterima Kejari dari Kepolisian pada 24 Januari 2024 lalu.

Kedua tersangka yakni Rozy dan Rihanah terancam 9 bulan penjara seperti tertuang dalam Pasal 284 KUHP.

"(Ancaman) 9 bulan, pasal yang dikenakannya Pasal 284 Ayat 1 huruf B KUHP. Dakwaan Tunggal," ujar Edwar dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Edwar mengungkapkan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Karenanya, mereka tidak akan mendekam di rumah tahanan selama persidangan kasusnya berlangsung.

Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar. [Istimewa/Bantennews]
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar. [Istimewa/Bantennews]

"Tidak dilakukan penahanan kebetulan perkara tersebut diancam di bawah 5 tahun," kata Edwar.

Pelimpahan kasus perselingkuhan menantu dengan ibu mertua itu ke Pengadilan Negeri Serang kemungkinan akan dilakukan setelah pemilu usai. Persidangan diharapkan dapat dimulai bulan Februari ini.

"Kita usahakan secepatnya (Pelimpahan berkas ke Pengadilan), paling tidak abis pemilu, kalau bisa bulan ini," pungkasnya.

Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka menjelaskan alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.

"Tapi karna pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut," ujarnya.

"Dia (Norma) menganggap itukan masih ibu kandungnya, sebenarnya waktu itu masih belum tega, tapi karena yang bersangkutan (Ibu dan mantan suaminya) banyak berbicara di media ataupun podcast yang seakan membela diri dan tidak jujur," tambahnya.

Dengan kasus yang akan masuk ke meja persidangan, Subadria berharap kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum, apalagi sebetulnya kasus ini sempat molor karena Norma sudah melaporkan kasusnya ke Polda Banten sejak 29 Januari 2023.

"Mengingat sudah cukup lumayan lama yaitu 1 tahun terhitung pada saat kami membuat laporan polisi. Agar adanya kepastian hukum bagi Klien kami (Norma Risma). Dan semoga bisa diputus oleh hakim yg memeriksa dengan seadil-adilnya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini