SuaraBanten.id - Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Cilegon 2024 dipastikan sesuai aturan dan transparan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah, Kamis (30/5/2024).
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengapresiasi masyarakat Kota Cilegon yang telah berpartisipasi pada proses seleksi badan adhoc baik PPK dan PPS.
Kata dia, antusiasme masyarakat untuk mendaftar jadi PPK dan PPS pada Pilkada tahun 2024 ini meningkat signifikan dari jumlah pendaftar pada Pilkada tahun 2020 lalu.
Baca Juga:Aksi Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lakban Mulut: Pers Dibungkam!
"Ini mengindikasikan peran serta masyarakat meningkat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Meskipun kuota yang diterima tidak bertambah, masih sama dengan Pilkada tahun 2020," ungkapnya.
Nurjanah mengungkapkan, pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS mulai dari pengumuman pendaftaran sampai dengan penetapan anggota PPK, KPU Kota Cilegon melaksanakan pembentukannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui bersama, Nurjanah menyebut dalam hal mekanisme penilaian tes seleksi tertulis dengan sistem (CAT) dan tes seleksi wawancara itu terpisah.
Pada tahapan pelaksanaan tes seleksi tertulis dengan sistem (CAT) mencakup materi tentang pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar, dan pengetahuan kepemiluan.
Dari hasil seleksi tertulis dengan sistem (CAT) ditetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK, maka dari itu hasil tes tertulis dengan sistem (CAT) itu syarat masuk peserta calon anggota PPK ketahap seleksi berikutnya dalam hal ini tes seleksi wawancara, dan mekanisme penilaian wawancara.
Baca Juga:Akses Jalan Menuju Wisata 'Negeri di Atas Awan' Lebak Longsor
"Kami KPU Kota Cilegon sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mencakup materi pengetahuan umum, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas," jelasnya.
"Rekam jejak calon anggota PPK dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat yang dituangkan pada formulir penilaian wawancara, maka setelah melakukan wawancara kami KPU Kota Cilegon mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK yang terpilih dan melakukan penetapan anggota PPK," imbuhnya, Kamis (30/5/2024).
Jadi syarat lulus seleksi anggota PPK itu, kata dia bukan akumulasi dari nilai hasil seleksi tertulis (CAT) dengan wawancara.
"Selain itu pada setiap tahapan seleksi kami mengumumkan melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, maka dengan ini kami KPU Kota Cilegon memastikan telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu, tetap menjunjung tinggi azas kejujuran, transparansi dan profesionalitas," tandasnya.
Diketahui, dalam proses rekrutmen KPU Cilegon mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Lalu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Pemungutan suara dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Dengan banyaknya aturan yang diterapkan dalam proses seleksi PPK maupun PPS, hal ini tidak mungkin adanya praktik-praktik seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terlebih dalam setiap tahapan seleksi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon selalu mengawasi.