Aksi Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lakban Mulut: Pers Dibungkam!

Aksi damai menolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kebebasan pers di Indonesia itu diawali aksi teatrikal wartawan.

Hairul Alwan
Kamis, 30 Mei 2024 | 16:40 WIB
Aksi Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lakban Mulut: Pers Dibungkam!
Jurnalis menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Penyiaran di depan Kantor DPRD Provinsi Banten, Kamis (30/5/2024). [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id].

SuaraBanten.id - Puluhan jurnalis yang tergabung dari berbagai organisasi wartawan di Provinsi Banten menggelar aksi demontrasi penolakan revisi UU Penyiaran yang dianggap mengekang kebebasan pers di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (30/5/2024).

Aksi damai menolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kebebasan pers di Indonesia itu diawali aksi teatrikal wartawan dengan mulut dilakban dan tangan terikat sebagai simbol pembungkaman profesi.

Tak hanya itu, para wartawan yang melakukan aksi mengumpulkan id card masing-masing hingga pertunjukan debus sebagai simbol kekecewaan terhadap revisi UU Penyiaran.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi mengatakan, terdapat dua pasal dalam revisi UU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang bisa membungkam kapasitas paling premium para jurnalis di Indonesia.

Baca Juga:Akses Jalan Menuju Wisata 'Negeri di Atas Awan' Lebak Longsor

Ia mencontohkan, dalam pasal 8A ayat (1) huruf (q) revisi UU Penyiaran yang menyebutkan tugas KPI memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran sehingga menjadi tumpah tindih dengan pasal 15 ayat (2) huruf (d) UU nomor 40 tahun 1999.

"Klausul ini bertentangan, karena dalam undang-undang pers itu, setiap sengketa pers dapat diselesaikan dan menjadi dewan pers. Tugas dewan pers itu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers," kata Deni Saprowi, Kamis (30/5/2024).

Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Bung Saprol itu menyoroti pasal 50B ayat (2) huruf c dalam revisi UU Penyiaran lantaran melarang penayangan ekslusif hasil produk jurnalistik investigasi.

Dengan tegas, ia mengaku kecewa dengan adanya upaya revisi UU Penyiaran dengan memasukkan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi di Indonesia.

"Poin ini tumpang tindih dengan pasal 4 huruf q undang-undang pers yang menegaskan tidak ada lagi ruang pemberedelan atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan investigasi," ungkap Deni.

Baca Juga:Kesal Tak Dibelikan Rokok, Pria di Pandeglang Hantam Ayah Kandung dengan Batu Hingga Tewas

Untuk diketahui, massa aksi yang tergabung ke dalam Serikat Jurnalis Banten itu merupakan perwakilan dari beberapa organisasi wartawan seperti Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS).

Kemudian Forum Wartawan Kejaksaan Banten, Ikatan Wartawan Online (IWO) Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) dan sejumlah mahasiswa.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak