Pengedar Tramadol dan Hexymer di Serang Diamankan Polisi, Ribuan Pil Koplo Jadi Barang Bukti

Dari dalam boks motor Honda Beat, petugas mengamankan barang bukti 1.327 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer.

Hairul Alwan
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:55 WIB
Pengedar Tramadol dan Hexymer di Serang Diamankan Polisi, Ribuan Pil Koplo Jadi Barang Bukti
Ilustrasi penjara [Shutterstock]

“Tersangka mendapatkan obat dari BG di wilayah Balaraja. Namun AR tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan diperjual belikan.

“Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak