Rumah Makan di Pandeglang Nekat Jualan di Hari Kedua Puasa Ramadan

Satpol PP Pandeglang memberi teguran keras pada 9 rumah makan yang tetap berjualan siang hari selama bulan Ramadan.

Hairul Alwan
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:51 WIB
Rumah Makan di Pandeglang Nekat Jualan di Hari Kedua Puasa Ramadan
Sejumlah rumah makan di Kabupaten Pandeglang, Banten nekat berjualan siang hari di bulan Ramadan terjaring razia Satpol PP Pandeglang. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Sejumlah rumah makan di Kabupaten Pandeglang, Banten yang kedapatan tetap membuka usahanya pada siang hari di bulan Ramadan terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Rabu (13/3/2024) kemarin.

Saat razia tersebut, Satpol PP Pandeglang memberi teguran keras pada 9 rumah makan yang tetap berjualan siang hari selama bulan Ramadan.

Kasi Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban pada Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya mengatakan, razia tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor: 703/ 91/-POLPP/III/2024 mengenai kegiatan di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 tahun 2022 yang mengatur penertiban kegiatan selama bulan Ramadan.

Sejumlah pelanggan rumah makan yang kedapatan ada di lokasi saat razia berlangsung kemudian mencoba menghindar, hingga kabur menggunakan motornya.

Sedangkan, pemilik rumah makan yang kedapatan tetap berjualan di siang hari juga tidak bisa mengelak lagi petugas.

“Sesuai dengan aduan dari masyarakat, kami melakukan tindakan lanjut. Hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa banyak warung makan yang tetap buka di siang hari selama bulan suci Ramadan,” ungkapnya dikutip dari Bantennews (SuaraBanten.id), Kamis (14/3/2024).

Meski pemilik rumah makan kedapatan berjualn di siang hari saat bulan Ramadan, Satpol PP Pandeglang tidak langsung membawa dagangan pemilik warung atau menyegel lokasi tersebut.

Kata Ucu, petugas yang datang ke lokasi hanya memberikan teguran dan imbauan pada para pemilik rumah makan untuk tidak menjual dagangannya di siang hari.

Namun, jika imbauan tersebut tidak digubris Satpol PP bisa saja menutup atau menyegel rumah makan yang membandel.

“Kami khawatir bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami aturan yang berlaku. Jika kedepannya masih ditemukan warung yang tetap buka di siang hari, kami akan terpaksa menutupnya,” tegasnya.

Menurutnya, hasil pemantauan menunjukkan bahwa terdapat 9 warung makan di Pandeglang yang tetap buka di siang hari selama bulan suci Ramadan ini.

“Hingga saat ini, ada sekitar sembilan warung makan yang masih beroperasi di siang hari. Kami tidak hanya memberikan teguran kepada pemilik warung, tetapi juga kepada pembeli. Kami mengimbau agar mereka yang dalam kondisi sakit untuk tidak makan di tempat, melainkan untuk dibungkus saja,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini