Guru Madrasah di Serang Keluhkan Potongan Gaji Tiap Bulan untuk Hal Ini

pemotongan gaji para PNS yang merupakan guru madrasah di lingkungan Kemenag Serang itu dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan.

Hairul Alwan
Rabu, 06 Maret 2024 | 21:05 WIB
Guru Madrasah di Serang Keluhkan Potongan Gaji Tiap Bulan untuk Hal Ini
Ilustrasi gaji- Gaji guru madrasah yang merupakan PNS Kemenag Kota Serang diberlakukan potongan, sejumlah guru mengeluh. (unsplash)

SuaraBanten.id - Sejumlah guru madrasah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag Kota Serang mengeluh soal adanya potongan gaji.

Mereka mengeluh, pemotongan gaji para PNS yang merupakan guru madrasah di lingkungan Kemenag Serang itu dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan.

Salah seorang guru madrasah di Kemenag Kota Serang itu mengeluh kepada SuaraBanten.id mengenai adanya potongan gaji tersebut.

Besaran gaji PNS di lingkungan Kemenag Kota Serang itu digunakan untuk iuran Baporseni dan Korpri Kota Serang.

Terlebih, potongan gaji itu dilakukan secara sepihak untuk Baporseni Kemenag Kota Serang dan Korpri Kota Serang itu tak berdasarkan dengan aturan yang jelas.

"Saya keberatan, dan kebanyakan dari teman-teman yang lain juga enggak setuju. Hanya saja mereka enggak berani untuk menyuarakan keluhannya," kata salah satu sumber kepada suara.com, Rabu (6/3/2024).

Dia mengaku, keberatan soal potongan gaji PNS untuk Baporseni dan Korpri itu dilakukan setiap bulan.

"Potongannya berlaku untuk setiap bulan, untuk kami yang bawahan uang segitu lumayan," ungkapnya.

Diketahui, pemotongan gaji PNS di Kemenag Kota Serang itu ditentukan sesuai golongan mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

Sementara untuk iuran Baporseni Kemenag Kota Serang yakni sebesar Rp10 ribu dan secara otomatis dipotong setiap bulan dari gaji setiap PNS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak