Bahkan, Kemenag Kota Serang pun mengeluarkan surat edaran baik untuk pemotongan iuran Baporseni Kemenag Kota Serang dan Korpri Kota Serang.
Terkait pemotongan gaji PNS itu, Kepala Kemenag Kota Serang Encep Safrudin Muhyi mengaku, belum mendapatkan info.
"Terkait dengan madrasah saya belum dapat info. Mudah-mudahan bukan potongan tapi untuk kepentingan pegawai juga," kata Encep saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2024).
Terkait soal surat edaran iuran Baporseni dan Korpri itu, Encep mengeklaim sudah sesuai aturan.
"Oh ya edaran itu untuk kepentingan pegawai juga. Insya Allah sesuai aturan. Saya cek lagi, terima kasih infonya," ungkap Encep.
Tetapi, Encep enggan menerangkan soal aturan yang menjadi dasar pemotongan gaji PNS itu.
Terpisah, Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Serang Deni menjelaskan soal adanya pungutan dua iuran untuk Baporseni Kemenag Kota Serang dan Korpri Kota Serang itu.
Untuk iuran Korpri Kota Serang, kata Deni, hanya meneruskan surat edaran dari Pengurus Daerah Korpri Kota Serang yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin.
Sedangkan iuran Baporseni berdasarkan pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Kemenag Kota Serang Encep Safrudin Muhyi.
Dengan surat edaran itu, Deni menyebut, seluruh pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil wajib mengikuti.