"Kita tidak bisa menyimpulkan (pelanggarannya) hari ini. Tapi apakah kemudian dugaan pelanggarannya sebagaimana unsur yang disangkakan itu sangat bergantung kepada proses yang sedang kami tangani ini, nanti sanksinya itu masuk ke dalam ketentuan pelanggaran undang-undang lainnya atau undang-undang pidana pemilu," terangnya.
Ia memastikan, proses terhadap laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Kosambironyok akan tetap dilaksanakan kendati pihak terlapor tidak bisa menghadiri undangan pemanggilan yang disampaikan oleh pihaknya.
"Tetap berjalan prosesnya kalaupun terlapor tidak hadir (memenuhi panggilan). Ini berbeda dengan pilkada yang harus dihadiri oleh terlapor. Kalau untuk pemilu itu bisa absensia, mau hadir, mau tidak hadir ya prosesnya tetap berjalan," kata Ari.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 282 jo 490 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sebelumnya, seorang warga Anyer Rahmat melaporkan Kades Kosambironyok Syarif Hidayatullah ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran melakukan sesi foto bersama warga dengan berpose 2 jari sambil memegang stiker bergambar paslon 02 Prabowo-Gibran.
"Informasinya, foto kades bersama warga sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker paslon itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW di rumah kades, dan foto itu dishare ke grup-grup Whatsapp, sehingga menyebar dan turut disebarkan warga lain," kata Rahmat, Sabtu (3/2/2024).
Kontributor : Yandi Sofyan