"Dia (Norma) menganggap itukan masih ibu kandungnya, sebenarnya waktu itu masih belum tega, tapi karena yang bersangkutan (Ibu dan mantan suaminya) banyak berbicara di media ataupun podcast yang seakan membela diri dan tidak jujur," tambahnya.
Dengan kasus yang akan masuk ke meja persidangan, Subadria berharap kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum, apalagi sebetulnya kasus ini sempat molor karena Norma sudah melaporkan kasusnya ke Polda Banten sejak 29 Januari 2023.
"Mengingat sudah cukup lumayan lama yaitu 1 tahun terhitung pada saat kami membuat laporan polisi. Agar adanya kepastian hukum bagi Klien kami (Norma Risma). Dan semoga bisa diputus oleh hakim yg memeriksa dengan seadil-adilnya," imbuhnya.