PN Serang Segera Sidangkan Kasus Perselingkuhan Rozy Zay Hakiki dengan Ibu Mertua

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Edwar membenarkan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan

Andi Ahmad S
Minggu, 04 Februari 2024 | 22:52 WIB
PN Serang Segera Sidangkan Kasus Perselingkuhan Rozy Zay Hakiki dengan Ibu Mertua
Profil dan Biodata Rozy Zay Hakiki (TikTok/@rozizayhakiki)

"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.

Diketahui, Rozy Zay dan mertuanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satunya atau keduanga terikat perkawinan yang diadukan oleh istri/suami dari pelaku zina dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga:Penemuan Mayat di Taktakan Serang, Ternyata Pria yang Hilang 12 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini