Saat hakim mengatakan apakah perbuatannya salah atau tidak, saksi mengatakan praktek sewa sertifikat untuk kebutuhan tender suatu proyek sudah jadi hal yang umum. "Ya gimana pa udah biasa, namanya relasi," imbuhnya.
Dalam persidangan tersebut, tedakwa Septer membenarkan pernyataan Aprianto, ia mengaku kalau CV miliknya tidak memiliki tenaga ahli sehingga meminjam sertifikasi orang lain demi melengkapi persyaratan ikut tender suatu proyek.
"Memang sudah menjadi beban bagi saya realitanya memang begitu. Semua yang disampaikan benar, memang mereka itu mendagangkan sertifikat mereka," kata Septer.