SuaraBanten.id - Baru-baru ini beredar kabar guru yang dipaksa menjadi koordinator desa (Kordes) paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) di Kabupaten Serang Banten.
Terkait guru dipaksa jadi kordes itu, Bawaslu Banten bakal mendalami informasi tersebut. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal saat ditemui disela penertiban alat peraga kampanye (APK) di Ciceri, Kota Serang, Rabu (10/1/2024) kemarin.
Menurut informasi, sejumlah guru di Kabupaten Serang diduga dipaksa oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang melalui Kepala Sekolah untuk menjadi kordes Prabowo-Gibran.
"Katanya perintah Pak Kadis, setiap desa memiliki Kordes Prabowo-Gibran dari sekolah," ujar salah satu guru yang tak mau disebutkan namanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Baca Juga:Daftar Alamat JNT Express Terdekat di Banten, Lengkap dengan Jam Oprasional
Menurutnya, perintah guru untuk menjadi kordes itu tentu membebani para guru lantaran ASN baik PNS maupun PPPK harus netral dalam Pemilu 2024,
"Untuk guru PNS saja nggak boleh pose-pose pakai jari. Tapi sekarang malah disuruh jadi kordes salah satu paslon," keluhnya.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal pun mengomentari informasi tersebut. Ia mengaku tengah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Serang terkait informasi itu agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Kalau ada temuan (dari Bawaslu) itu temuan, kalau publik yang lebih dulu tahu itu laporan, yah kita terima laporan," katanya menanggapi kabar tersebut.
Menurut Ali, hingga saat ini belum ada laporan resmi soal kabar permintaan guru menjadi kordes paslon Prabowo-Gibran dan baru mengetahui informasi tersebut dari awak media.
Baca Juga:ASN di Tangerang Diminta Jaga Netralitas di Pemilu 2024
"Di Kabupaten Serang (sampai saat ini) laporan secara resmi belum ada. Kami tahu informasi dari media, dan kita mulai dari situ," ungkap Ali.
Ali menegaskan, seluruh pegawai pemerintah baik PNS, PPPK atau honorer yang menerima dana APBD dan APBN harus netral sepanjang pelaksanaan Pemilu 2024.
"Aturan (pegawai) yang menggunakan dana APBD atau APBN harus netral termasuk juga honorer. Apalagi menggunakan baju yang sama dengan PNS dan PPPK pada umumnya, mereka terikat dan masuk dalam objek pengawasan (Bawaslu)," paparnya.
Ali juga memastikan Bawaslu hingga saat ini terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu.
"Mana kala ada potensi (pelanggaran) etik kita teruskan. Kalau pelanggaran norma hukum lainnya seperti (netralitas) ASN itu masuk di situ. Dan saat ini (tugas pengawasan) berjalan dengan mekanisme pada umumnya," ujarnya.
Ali juga menjabarkan pelanggaran netralitas ASN di Banten selama masa kampanye Pemilu 2024 ini paling banyak terjadi di Pandeglang. Terdapat dua kasus pelanggaran netralitas ASN yang salah satunya sudah ada rekomendasi KASN.
"Pertama kepala desa bahkan sudah ada rekomendasi ke KASN. Satu lagi masih dalam tahap pengkajian (Bawaslu Kabupaten Pandeglang) dan belum ada putusan," terangnya.
"Untuk pelanggaran pidana (Pemilu) belum ada. Sama juga pelanggaran etik juga belum ada. Paling (yang menonjol) terkait netralitas ASN," pungkas Ali.