ASN di Tangerang Diminta Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Kepala BKPSDM Kabupaten Tengarang Hendar Herawan meminta ASN di Kabupaten Tangerang menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Hairul Alwan
Kamis, 11 Januari 2024 | 10:48 WIB
ASN di Tangerang Diminta Jaga Netralitas di Pemilu 2024
ILUSTRASI ASN- ASN Kabupaten Tangerang diminta jaga Netralitas di Pemilu 2024. (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

SuaraBanten.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang, Banten diminta untuk menjaga netralitas peda pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Tengarang Hendar Herawan meminta ASN di Kabupaten Tangerang menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Handar menegaskan ASN tidak boleh memihak kepada salah satu kandidat. Kata dia, ASN baik PNS ataupun PPPK sudah terikat dengan aturan yang melarang mereka berpihak pada salah satu kandidat saat pemilu.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). Aturan tersebut berisi larangan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga:42.588 Baliho Caleg dan Capres Cawapres Langgar Aturan, Paling Banyak di Tangsel

"ASN sudah diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun, dan sudah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 100.3.4.2/4283/XI/BKPSDM Tahun 2023 tentang Netralisasi ASN," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (10/1/2024).

Hendar mengungkapkan, ada beberapa alasan mengapa ASN harus tetap netral dalam pemilu. Salah satunya, ASN harus bersikap profesional, berintegritas, dan terbebas dari intervensi politik.

Menurutnya, ketidaknetralan ASN dapat menurunkan kualitas pelayanan publik. hal tersebut dapat berpengaruh terhadap target capaian kinerja pemerintah. Pegawai ASN berperan sebagai perencana dan penyelenggara tugas umum pemerintahan serta pembangunan nasional.

"Tentunya melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional. Maka harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Jadi Pegawai ASN harus menjaga netralitas," ujarnya.

Soal netralitas ASN di Kabupaten Tangerang, BKPSDM telah melakukan beberapa upaya di antaranya, sosialisasi dan ajakan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Tangerang untuk bersikap netral.

Baca Juga:Melanggar Aturan, Bilbord Ganjar-Mahfud Dicopot Bawaslu Pandeglang

Sosialisasi tersebut rutin dilakukan secara luring pada kegiatan-kegiatan rapat dan secara daring pada kegiatan pembinaan ASN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini