42.588 Baliho Caleg dan Capres Cawapres Langgar Aturan, Paling Banyak di Tangsel

Dari puluhan ribu baliho, spanduk dan bilbord yang melanggar aturan, paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 11 Januari 2024 | 09:37 WIB
42.588 Baliho Caleg dan Capres Cawapres Langgar Aturan, Paling Banyak di Tangsel
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal memantau penertiban APK pinggir Jalan Sudirman, Ciceri, Serang, Banten. [Iyus/BantenNews.co.id]

SuaraBanten.id - Puluhan ribu Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) hingga Capres Cawapres dalam bentuk spanduk, baliho hingga bilbord di Banten melanggar aturan pemasangan.

Menurut data Bawaslu Banten, hingga 9 Januari 2024 sudah ada 42.588 APK peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar aturan lantaran dipasang di pohon dan jalur protokol.

Dari puluhan ribu baliho, spanduk dan bilbord yang melanggar aturan, paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Data rincian APK yang melanggar aturan kampanye yakni, Kota Tangsel sebanyak 10.238, Kabupaten Serang 7.709, Pandeglang 7.900.

Baca Juga:Melanggar Aturan, Bilbord Ganjar-Mahfud Dicopot Bawaslu Pandeglang

Kemudian, Kabupaten Tangerang sebanyak 7.263, Kabupaten Lebak 7.202, Kota Cilegon 2.634, Kota Tangerang 5.472 dan Kota Serang 1.879.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, kemungkinan jumlah APK yang melanggar akan terus bertambah seiring dilakukannya penertiban APK serentak oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota setra Satpol PP.

"Kemungkinan bertambah. Hari ini kita coba menertibkan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan sama sekali terkait dengan pelanggaran-pelanggaran APK," kata Ali dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (11/1/2024).

Kata Ali, penertiban APK akan terus dilakukan secara bertahap. Selain hari ini, Bawaslu kota kabupaten maupun Bawaslu Provinsi juga akan melakukan penertiban secara bertahap.

Sebelumnya, Ali mengungkapkan, pihaknya memberikan atensi pada APK yang terpasang di pohon.

Baca Juga:Bawaslu Banten Copot APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol

"Yang paling kami memberikan atensi adalah soal APK yang terpasang di pohon. Dipaku sedemikian rupa, padahal di dalam PKPU 15 itu ada ketentuan nya. APK itu tidak boleh dipasang di taman, dan dipaku di pepohonan," kata Ali disela-sela pertiban APK.

Ali bahkan langsung turun tangan mencopot APK yang terpasang di salah satu pohon di sepanjang Jalan Sudirman.

"Nah ini kami betul-betul atensi, kami cabut dan kami turut serta di dalam pelaksanaan eksekusi itu," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak