Jelang Pemilu, 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Diamankan

Ketiga terduga pelaku pengedar uang palsu itu diduga akan melakukan jual beli uang palsu di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Hairul Alwan
Rabu, 03 Januari 2024 | 21:57 WIB
Jelang Pemilu, 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Diamankan
Ilustrasi uang palsu. (Suara.com/Oke Atmaja)

“Untuk (membedakan) uang palsu setiap pelaku itu berbeda-beda ada yang dari lambangnya atau tulisannya jelas atau tidak. Ini menurut saya tidak terlalu mirip karena infomasinya uang tersebut dijual hanya Rp5 juta,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini