UMK Banten 2024 Ditetapkan Pemprov, Segini Besarannya

Besaran UMK Banten 2024 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293.huk/2023.

Hairul Alwan
Kamis, 30 November 2023 | 14:59 WIB
UMK Banten 2024 Ditetapkan Pemprov, Segini Besarannya
Ribuan buruh mengepung Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten untuk melakukan aksi unjuk rasa menuntut UMK. [IST/Bantennews]

“Tadi malam kita dengan pimpinan (serikat) sudah sepakat akan ada konsolidasi lagi, kita tetap melakukan gerakan menolak SK ini,” tegas Dedi.

Berdasarkan SK Gubernur Banten, berikut besaran kenaikan UMK di kabupaten-kota di Banten:

1. Kabupaten Pandeglang naik sebesar 1,03%

UMK 2023 Rp 2.980.351,46

Baca Juga:BMKG Prediksi Pesisir Banten Bagian Barat Berpotensi Hujan Sore Ini

UMK 2024 Rp 3.010.929,87

2. Kabupaten lebak naik sebesar 1,16%

UMK 2023 Rp 2.944.665,46

UMK 2024 Rp 2.978.764,69

3. Kabupaten Serang naik sebesar 1,51%

Baca Juga:Wali Kota Cilegon Endorse Prabowo Subianto Hingga Caleg DPR RI, Melanggar Aturan?

UMK 2023 Rp 4.492.961,28

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini