“Tadi malam kita dengan pimpinan (serikat) sudah sepakat akan ada konsolidasi lagi, kita tetap melakukan gerakan menolak SK ini,” tegas Dedi.
Berdasarkan SK Gubernur Banten, berikut besaran kenaikan UMK di kabupaten-kota di Banten:
1. Kabupaten Pandeglang naik sebesar 1,03%
UMK 2023 Rp 2.980.351,46
Baca Juga:BMKG Prediksi Pesisir Banten Bagian Barat Berpotensi Hujan Sore Ini
UMK 2024 Rp 3.010.929,87
2. Kabupaten lebak naik sebesar 1,16%
UMK 2023 Rp 2.944.665,46
UMK 2024 Rp 2.978.764,69
3. Kabupaten Serang naik sebesar 1,51%
Baca Juga:Wali Kota Cilegon Endorse Prabowo Subianto Hingga Caleg DPR RI, Melanggar Aturan?
UMK 2023 Rp 4.492.961,28