SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, Rabu (30/11/2023) malam.
Besaran UMK Banten 2024 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293.huk/2023.
Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut, UMK depan kabupaten/kota di Banten mengalami kenaikan.
Daerah yang mengalami kenaikan terkecil adalah Kabupaten Pandeglang yakni 1,01 persen dari Rp 2.980.351,46 pada 2023 menjadi Rp 3.010.929,87.
Baca Juga:BMKG Prediksi Pesisir Banten Bagian Barat Berpotensi Hujan Sore Ini
Sementara daerah yang mengalami kenaikan tertinggi adalah Kota Tangerang sebesar 3,83 persen yakni dari dari Rp 4.584.519,08 menjadi Rp 4.760.289,54.
Penetapan UMK ini mendapat penolakan dari para buruh, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten, Dedi Sudradjat menilai Pemprov Banten tidak mengakomodir saran pemerintah kabupaten/kota mengenai usulan kenaikan upah.
“Kalau melihat kita menolak SK yang dikeluarkan Pj gubernur Banten karena tidak sesuai rekomendasi kepala daerah, mereka sudah mempertimbangkan beberapa hal, termasuk kemampuan pengusaha membayar upah, ketika gubernur menetapkan, kami kecewa dan menolak,” kata Dedi.
Standar kenaikan upah yang dilakukan oleh Pj Gubernur menggunakan formula PP 51 yang sejak awal ditolak buruh. Formula yang digunakan tidak mencerminkan keadilan karena unsur penghitungan upahnya menggunakan indeks pertumbuhan ekonomi yang nilainya dikalikan 0 persen.
“Di situ ada faktor alpha yang 0 persen sekian, sehingga berapapun nilainya, ketika dikalikan alpha pasti rendah kenaikannya, itu dari awal pola itu kami menolak,” tambahnya.
Baca Juga:Wali Kota Cilegon Endorse Prabowo Subianto Hingga Caleg DPR RI, Melanggar Aturan?
Menyikapi keputusan itu, para buruh katanya akan melakukan konsolidasi lagi dengan para serikat pekerja. Termasuk apakah akan melakukan aksi penolakan ke Pemprov Banten.
“Tadi malam kita dengan pimpinan (serikat) sudah sepakat akan ada konsolidasi lagi, kita tetap melakukan gerakan menolak SK ini,” tegas Dedi.
Berdasarkan SK Gubernur Banten, berikut besaran kenaikan UMK di kabupaten-kota di Banten:
1. Kabupaten Pandeglang naik sebesar 1,03%
UMK 2023 Rp 2.980.351,46
UMK 2024 Rp 3.010.929,87
2. Kabupaten lebak naik sebesar 1,16%
UMK 2023 Rp 2.944.665,46
UMK 2024 Rp 2.978.764,69
3. Kabupaten Serang naik sebesar 1,51%
UMK 2023 Rp 4.492.961,28
UMK 2024 Rp 4.560.894,85
4. Kabupaten Tangerang naik sebesar 1,64%
UMK 2023 Rp 4.527.688,52
UMK 2024 Rp 4.601.988,00
5. Kota Tangerang naik sebesar 3,83%
UMK 2023 Rp 4.584.519,08
UMK 2024 Rp 4.760.289,54
6 Kota Tangerang Selatan naik sebesar 2,62%
UMK 2023 Rp 4.551.451,70
UMK 2024 Rp 4.670.791,00
7. Kota Cilegon naik sebesar 3,39%
UMK 2023 Rp 4.657.222,94
UMK 2024 Rp 4.815.102,80
8. Kota Serang naik sebesar 1,41%
UMK 2023 Rp 4.090.799,01
UMK 2024 Rp 4.148.602.00