Dalam hal ini, Urip mengajak para pemilih pemula agar bisa memastikan menggunakan hak pilihnya, ketika dirinya terdaftar sebagai pemilih.
“Kami juga pastikan umur 17 tahun ke atas, kemudian KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi yang umur 17 tahun ke atas, serta kami pastikan bahwa informasi-informasi terhadap Pemilu ini harus diketahui para santri,” katanya.