Korupsi Dana Desa untuk Sawer LC di Hiburan Malam, Kades Lontar Dituntut 6 Tahun Penjara

Kades Lontar yang korupsi dana desa sebesar Rp988 juta untuk nyawer LC di tempat hiburan malam dituntur 6 tahun penjara den denda Rp250 juta.

Hairul Alwan
Selasa, 14 November 2023 | 07:33 WIB
Korupsi Dana Desa untuk Sawer LC di Hiburan Malam, Kades Lontar Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Kades Lontar Aklani yang korupsi dana desa sebesar Rp988 juta untuk nyawer LC di hiburan malam divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. [Suara.com/Yandi Sofyan]

"Menurut pengakuan, istrinya empat, anaknya kurang lebih 20, ini pengakuannya," ujarnya.

Akan tetapi, saat sidang saksi yang digelar pada Selasa (31/10/2023), terdakwa Aklani mengaku mempergunakan uang hasil korupsi untuk karaoke hingga nyawer perempuan-perempuan atau LC (Ladies Club) di sebuah tempat hiburan di Kota Cilegon.

"Ini total hampir semiliar, banyak banget ini di kemanakan?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Serang, Dedy Adi Saputra kepada Aklani.

"Kalau saya merasa buat pribadi ada. Staf merasakan semua yang namanya duit," jawab terdakwa Aklani.

Baca Juga:Laga Perserang vs Malut United Ditunda, Rumput Stadion Maulana Yusuf Rusak Disoal

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang prihal digunakan untuk apa uang hasil korupsinya, Aklani sempat malu untuk mengakuinya, hingga akhirnya ia menjawab jujur dipergunakan untuk apa uang korupsi tersebut.

"Malu ngucapinnya. Kalau saya pake (kira-kira) Rp275 juta buat hiburan dengan staf-staf. Karoke yang mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari. Tiap hari hiburan terus. Ya mungkin ditotal (senilai itu). Nyawer setiap hari ada Rp500 sampai Rp700 ribu. Hiburan tiap hari, habis," ungkap terdakwa Aklani saat itu.

Kontributor: Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini