Keterwakilan Perempuan di Pileg DPRD Pandeglang Diduga Kurang dari 30 Persen, KPU: Belum Terupgrade

Berdasarkan Data Calon Tetap (DCT) yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pandeglang di beberapa Dapil keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

Hairul Alwan
Kamis, 09 November 2023 | 23:11 WIB
Keterwakilan Perempuan di Pileg DPRD Pandeglang Diduga Kurang dari 30 Persen, KPU: Belum Terupgrade
Ilustrasi perempuan- Keterwakilan perempuan pada Pileg DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten kurang dari 30 persen. [Freepik/freepik]

“Silon itu kan alat penopang kerja tapi yang pasti secara aturan yang kami pakai itu seperti PKPU nomor 10 tahun 2023 dan surat keputusan nomor 352 yang mengatur keterwakilan perempuan dan teknis penghitungan,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa aturan yang digunakan oleh KPU untuk menentukan keterwakilan perempuan ada 2 aturan, yang pertama PKPU nomor 10 tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU RI nomor 352.

“Seperti bakal calon di satu Dapil itu hanya 2 orang maka bisa saja itu perempuan atau laki-laki, kalau 8 Bacaleg itu perempuannya 2 orang minimalnya, artinya yang kami pakai regulasinya itu PKPU nomor 10 tahun 2023 dan surat keputusan 352 yang mengatur teknis penghitungan secara detail,” tutupnya.

Baca Juga:Bukan Partai Parlemen, Ini Tiga Parpol Teratas yang Keterwakilan Caleg Perempuan Jauh di Atas 30 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak