Pelayan Pedagang Bakso Jadi Pengedar Narkoba di Serang, Terancam 5 Tahun Penjara

Gaji pelayan pedagang bakso kecil, FM lantas tergiur menjadi pengedar narkoba.

Rezza Dwi Rachmanta
Minggu, 01 Oktober 2023 | 18:09 WIB
Pelayan Pedagang Bakso Jadi Pengedar Narkoba di Serang, Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. (Shutterstock).

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini