Promosikan Situs Judi Online, 4 Selebgram di Pandeglang Ditangkap Polisi

Keempat pelaku yakni ZU (16), SU (17), TM (17) dan RN (20) diketahui memanfaatkan platform Instagram pribadinya yang sudah memiliki pengikut lumayan banyak

Andi Ahmad S
Minggu, 03 September 2023 | 16:39 WIB
Promosikan Situs Judi Online, 4 Selebgram di Pandeglang Ditangkap Polisi
4 Selebgram di Pandeglang Ditangkap Polisi [Dok Polisi]

Saat ini, para pelaku masih ditahan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan para pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kontributor: Yandi Sofian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini