Lolos dari Hukuman Mati, Mantri yang Suntik Mati Kades Curuggoong Dituntut 9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Slamet menyatakan terdakwa Suhendi terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan menggunakan cairan yang disuntikan ke Kades Curuggoong.

Hairul Alwan
Senin, 21 Agustus 2023 | 22:50 WIB
Lolos dari Hukuman Mati, Mantri yang Suntik Mati Kades Curuggoong Dituntut 9 Tahun Penjara
Mantri yang suntik mati Kades Curuggoong menerima tuntutan 9 tahun penjara saat Persidangan di PN Serang, Banten. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Suhendi (35), mantri pelaku suntik mati Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Salamunasir (40) dituntun 9 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (21/8/2023).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Slamet menyatakan bahwa terdakwa Suhendi bin H Dulhadi terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan menggunakan cairan yang disuntikan kepada tubuh Salamunasir pada Minggu (12/3/2023) lalu.

Slamet menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa Suhendi telah sesuai sebagaimana diatur dan diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sesuai dalam dakwaan subsider JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi S.Kep.,Ners bin H Dulhadi tersebut berupa pidana penjara selama 9 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Slamet.

Baca Juga:Penguatan Ekonomi Kreatif, Pemprov Banten Optimalkan Potensi UMKM

Menurut Slamet, perbuatan terdakwa Suhendi yang didasari karena membela kehormatan keluarganya merupakan hal yang dianggap meringankan.

Selain itu, lanjut Slamet, bahwa kebiasaan terdakwa Suhendi yang kerap membuka pengobatan gratis menimbulkan rasa kehilangan bagi masyarakat yang kerap berobat kepadanya.

“Adanya surat permohonan keringanan hukuman dari masyarakat yang merasakan manfaatnya atas keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampungnya dan sekitarnya yang disampaikan secara koletif kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Serang,” kata Slamet.

Sedangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa, diungkapkan Slamet, bahwa perbuatan terdakwa Suhendi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan korban.

"Terdakwa Suhendi terbukti bersalah karena akibat aksinya menyuntik Salamunasir dengan obat Rocuronium, menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga:Viral Kades Babakan Keusik di Pandeglang Ajak Warga Golpot di Pileg 2024

Meski begitu, terdakwa Suhendi lolos dari jeratan hukuman mati usai Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 349 KUHP sesuai dakwaan primer JPU justru tidak terbukti.

Untuk itu, Slamet pun menyampaikan bahwa pihaknya membebaskan terdakwa Suhendi dari ancaman pasal 340 KUHP yang sempat masuk di dalam dakwaan primer JPU.

"Menyatakan bahwa terdakwa Suhendi S.Kep.,Ners bin H Dulhadi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Membebaskan terdakwa Suhendi S.Kep.,Ners bin H Dulhadi tersebut dari dakwaan primer pasal 340 KUHP penuntut umum tersebut," kata Slamet.

Diketahui sebelumnya, Suhendi (35) melakukan suntik paksa dengan cairan penenang dosis tinggi kepada Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir (40) hingga membuat korban pada Minggu (12/3/2023).

Motif Suhendi nekat menyuntik paksa Salamunasir lantaran kesal usai memergoki korban telah berselingkuh dengan istrinya yang merupakan bidan desa di tempat korban menjabat.

Kontributor: Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini