Menurut keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia menyatakan penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Terlebih, menurut Fira Samia, ia hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.
Karenanya, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal masih menyisakan sebanyak 12 peluru.
"Maka dapat disimpulkan, adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," ujar Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga:Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Hartanya Capai Rp12 Miliar
Hakim Tepis Motif Pelecehan Seksual
Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo itu juga menepis motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," kata Wahyu dalam sidang pembacaan putusan di PN Jaksel.
Terkait dengan konteks relasi antar-gender, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki posisi yang lebih unggul dan dominan jika dibandingkan dengan Brigadir J.
"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
Baca Juga:Skenario 'Polisi Tembak Polisi' Berakhir Vonis Mati, Ini Jejak Jahat Ferdy Sambo
Wahyu juga mengatakan tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.