Suprihat mengatakan, pihaknya meminta perusahaan membuka kembali lowongan pengunduran diri sukarela sebab hingga kini hanya sekitar 896 dari 1.175 karyawan yang lolos pengunduran diri sukarelanya. Jumlah tersebut tidak memenuhi kuota pengunduran diri yang dibuka untuk 1.600 karyawan.
“Kami minta manajemen buka opsi lagi pengunduran diri sukarela karena yang dilakukan kemarin belum maksimal,” ujar Suprihat dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (17/1/2023).
Kata Suprihat, karena hanya 896 karyawan yang lolos pengunduran diri sukarela dan tidak terpenuhinya kuota berujung PHK sepihak yang dilakukan PT Nikomas Gemilang
“Iya karena dari kuota 1.600 orang tidak terpenuhi sisanya manajemen mau PHK sepihak dan kami tidak setuju,” ungkapnya.
Baca Juga:Soal PHK Sepihak PT Nikomas, Pemkab Serang Sarankan Dialog Pekerja dan Pengusaha
Lebih lanjut, Suprihat mengaku sedang mendiskusikan terkait hal tersebut dengan manajemen PT Nikomas Gemilang. Baca Selengkapnya..
Pemerintah Sarankan Bipartit
Kabar pemutusan hubungan kerja alias PHK sepihak yang dilakukan PT Nikomas Gemilang belakangan menjadi perbincangan publik.
PHK sepihak itu dilakukan lantaran jumlah kuota pengunduran diri sukarela sebanyak 1.600 karyawan yang sebelumnya dibuka tidak terpenuhi.
Diketahui, dari 1.175 karyawan yang mendaftar pengunduran diri sukarela, hanya 898 orang yang lolos. Dari jumlah yang terverifikasi tersebut di antaranya terdapat 487 warga Kabupaten Serang.
Baca Juga:Profil PT Nikomas Gemilang, Perusahaan Sepatu yang Tawari 1.600 Karyawan Resign Sukarela
Sementara, 290 dari 702 karyawan lainnya tidak mengikuti program pengunduran diri sukarela yang dibuka pada 11 Januari lalu kini terancam terkena PHK sepihak.
Terkait hal itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menyarankan adanya dialog bipartrit untuk mendapatkan kesepakatan antaran perusahaan dan serikat pekerja.
Bipartrit yakni dialog yang dilakukan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Dengan dilakukannya bipartit, diharapkan hubungan industrial berjalan kondusif sehingga tidak terjadi adanya PHK sepihak.
“Sisanya kalau yang kemarin ada yang tidak terima dan sebagainya, itu masuk ke ranah mediasi. Harapannya di sana tetap kondusif proses ini dan mudah-mudahan bisa diselesaikan bipartrit antara pekerja dengan pengusaha jadi tidak perlu mediasi. Kalaupun tidak, kami tetap mendampingi untuk mediasi,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, Jumat (20/1/2023).
Diana mengungkapkan, pengunduran diri sukarela di produsen alas kaki terbesar se-Asia Tenggara itu bukan tanpa alasan. Kata dia, situasi ekonomi global yang menurun berdampak pada orderan dari negara-negara tujuan ekspor.
Hal tersebut berbuntut pada perusahaan yang harus melakukan penyesuaian terhadap efisiensi pekerja dan bisnisnya. Untuk menghindari pemangkasan karyawan, berbagai hal dilakukan PT Nikomas Gemilang sejak kuarter ketiga tahun 2022.