SuaraBanten.id - Seorang laki-laki berinisial DA (29) yang diduga merupakan dukun cabul mengagahi seorang perempuan warga Walantaka berusia 20 tahun.
Atas laporan korban, dukun cabul itu ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.
Pemerkosaan yang dilakukan dukun cabul asal Walantaka, Kota Serang itu dilakukan dengan modus mengaku menjadi dukun yang bisa membuang aura kotor.
Kepala Unit atau Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu bermula pada 22 Mei 2025 lalu di sebuah rumah di Kecamatan Cipocok Jaya.
Baca Juga:Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara
Pelaku DA yang merupakan dukun cabul mengatakan kepada korban ada aura kotor yang perlu dibuang karena menyebabkan korban tidak disukai orang dan menghambat rezekinya.
Pelaku kemudian menawarkan diri untuk bisa membuang aura kotor tersebut kepada korban. Ia meminta korban dan suaminya membelikan barang-barang yang ia butuhkan.
"Korban dan suami korban disuruh membeli barang-barang untuk media ritual seperti bawang merah, kunyit dan asam jawa," kata Febby dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin 9 Juni 2025.
Korban yang percaya akan tipu daya pelaku kemudian mengikuti apa yang diperintahkan pelaku.
Setelah membeli perlengkapan yang disuruh pelaku, korban dan suaminya diharuskan menjalani ritual sesuai instruksi pelaku DA.
Baca Juga:Cerita Makam 7 Sumur 7 di Serang Banten, Banyak Disalahgunakan Peziarah
Sang suami disuruh berada di ruangan yang berbeda dengan korban, dan tidak boleh keluar hingga ada instruksi lanjutan. Saat itu lah korban dicabuli oleh pelaku.
"Korban yang merasa ada yang janggal dari ritual tersebut, akhirnya melaporkan kejadian ke Unit PPA Polrseta Serang pada tanggal 24 Mei 2025," ujarnya.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada 5 Juni 2025 lalu saat pelaku menjadwalkan ritual kedua dengan korban. Pelaku ditangkap sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
"Saat diamankan oleh petugas PPA, didapati di tas pelaku membawa senjata tajam jenis pisau bersama serangka-nya," imbuhnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Diketahui, dukun cabul itu ditangkap Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.
- 1
- 2