Pemerkosaan yang dilakukan dukun cabul asal Walantaka, Kota Serang itu dilakukan dengan modus mengaku menjadi dukun yang bisa membuang aura kotor.
Kepala Unit atau Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu bermula pada 22 Mei 2025 lalu di sebuah rumah di Kecamatan Cipocok Jaya.
Pelaku DA yang merupakan dukun cabul mengatakan kepada korban ada aura kotor yang perlu dibuang karena menyebabkan korban tidak disukai orang dan menghambat rezekinya.
Pelaku kemudian menawarkan diri untuk bisa membuang aura kotor tersebut kepada korban. Ia meminta korban dan suaminya membelikan barang-barang yang ia butuhkan.
Baca Juga:Kasus Pemerkosaan Siswi SMK di Serang Banten Mandek 3 Tahun, Polisi Angkat Suara
Korban yang percaya akan tipu daya pelaku dukun cabul itu kemudian mengikuti apa yang diperintahkan pelaku.
Setelah membeli perlengkapan yang disuruh pelaku, korban dan suaminya diharuskan menjalani ritual sesuai instruksi pelaku DA.
Sang suami disuruh berada di ruangan yang berbeda dengan korban, dan tidak boleh keluar hingga ada instruksi lanjutan.
Saat itu pelaku melancarkan aksi bejatnya yakni melakukan pencabulan pada wanita berusia 20 tahun di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Baca Juga:Cerita Makam 7 Sumur 7 di Serang Banten, Banyak Disalahgunakan Peziarah