Nikita Mirzani Santai Jalani Sidang Lanjutan: Nggak Deg-degan dong!

Nikita Mirzani terlihat cukup modis mengenakan balutan blazer krem yang dipadukan dengan bawahan senada.

Hairul Alwan
Senin, 21 November 2022 | 15:59 WIB
Nikita Mirzani Santai Jalani Sidang Lanjutan: Nggak Deg-degan dong!
Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]

Nikita Mirzani secara langsung membacakan sejumlah keberatannya atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus hukum ini.

Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Baca Juga:Ngadu ke Hakim, Nikita Mirzani Sebut Polisi Cubit Anaknya dan Cekik ART saat Amankan Barang Bukti

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Terakhir, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini