Viral Video 33 Detik Diduga Perselingkuhan Anggota Polres Tangsel, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Nampak, sudah ada banyak wanita yang menjadi korban perselingkuhan polisi diduga bernama Bripka HK tersebut.

Andi Ahmad S
Minggu, 13 November 2022 | 08:35 WIB
Viral Video 33 Detik Diduga Perselingkuhan Anggota Polres Tangsel, Polda Metro Jaya Turun Tangan
Ilustrasi Selingkuh (Pixabay.com/Tumisu)

SuaraBanten.id - Sebuah video berdurasi 33 detik diduga perselingkuhan anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beredar di media sosial.

Video viral perselingkuhan itu diunggah akun Instagram @imeldabela_ itu pun menuai banyak kontroversi.

Nampak, sudah ada banyak wanita yang menjadi korban perselingkuhan polisi diduga bernama Bripka HK tersebut.

Dal video itu pun diperlihatkan isi chat dari para wanita-wanitanya. Bahkan berdasarkan isi chat tersebut, Bripka HK diduga sudah melakukan hubungan suami istri, karena salah satu wanita mengaku takut hamil.

Baca Juga:Konflik Antar Desa di Maluku Tenggara, Polisi Santuy Bubarkan Masa dengan Paha Tertancap Panah

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menjelaskan kasus itu sudah dalam penanganan Polda Metro Jaya (PMJ) dan juga Propam.

Yang bersangkutan, kata Sarly, telah dilaporkan kasus etik pada 16 Juni 2022 dan mendapat panggilan klarifikasi pada tanggal 13 Oktober 2022.

“Saat ini kasus masih ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya,” ujarnya, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Minggu (13/11/2022).

Tak hanya dugaan perselingkuhan, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022.

“Tanggal 2 September 2022 sudah ada panggilan. Saat ini kasus masih di tangani Renakta (Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita PMJ),” ungkap Kapolres.

Baca Juga:Mulai Lagi! Denise Chariesta Ungkap RD Pernah Paksa Dirinya Berhubungan Intim Bertiga Bareng Artis C

Sampai saat ini, menurut Kapolres, Bripka HK masih melakukan tugasnya di Polsek Pondok Aren, meski penyelidikan berjalan.

“Tetap berdinas sambil menunggu proses hukum dan putusannya,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini